WUDHU
Wudhu adalah bersuci untuk menghilangkan hadast kecil dengan menggunakan air yang suci lagi dapat mensucikan pada anggota tubuh yang telah ditentukan. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib berwudhu, karena wudhu merupakan syarat syahnya shalat.
Syarat-syarat Fardhu wudhu
syarat-syarat ini harus dipenuhi, jika ditinggalkan salah satunya saja, maka wudhunya tidak sah- Islam
- Muayyiz (tamyiz), artinya dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk sesuatu pekerjaan, oleh sebab itu dia sudah baligh dan berakal (sehat)
- Tidak berhadast besar (kecuali wudhunya diniatkan untuk mendahului mandi wajib)
- Dengan air suci yang mensucikan
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi (sampainya) air ke anggota tubuh, seperti: getah, cat atau yang lainnya.
Rukun (Fardhu) Wudhu
Fardhu wudhu yang pertama adalah Niat, (didalam hati) ketika membasuh bagian pertama dari muka. Sedangkan mengucapkan (melafalkan) niat dengan lisan adalah sunnat (memudahkan hati berniat). Lafazh niat wudhu adalah:
نَوَيْتُ اْلوُضُوْأَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى٠
Urutan tata cara berwudhu yang benar
- Membasuh kedua tapak tangan, membersihkan jari-jemari tangan, sambil membaca "Bismillaahir rahmaanir rahiimi".(ini sunnat)
- Berkumur tiga kali sambil membersihkan gigi (dari sisa-sisa makanan), (ini sunnat).
- Menghisap air ke dalam hidung dan mengeluarkannya (membersihkan lubang hidung) (inipun sunnat).
- Membasuh muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga tulang dagu, dan antara telinga kiri sampai telinga kanan, sambil berniat wudhu (dalam hati) (ini fardhu wudhu).
- Membasuh kedua tangan sampai pada siku, tiga kali dengan mendahulukan tangan kanan (ini fardhu)
- Mengusap sebagian kepala tiga kali (ini fardhu)
- Mengusap kedua telinga luar dalam tiga kali (ini sunnat)
- Membasuh kedua kaki hingga sampai mata kaki tiga kali, dan mendahulukan kaki kanan (ini fardhu).
Hal-hal yang membatalkan Wudhu
Seseorang yang telah berwudhu diperbolehkan mengerjakan shalat beberapa kali, asalkan belum batal (rusak). Sedangkan yang membatalkan wudhu adalah:- Mengeluarkan sesuatu baik dari kubul atau dubur, baik berupa zat atau angin, seperti : kencing, buang air besar, kentut.
- Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak tidak dalam posisi duduk (yang memungkinkan kentut)
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan (keduanya dewasa) yang bukan muhrim(keluarga yang tidak boleh dinikahi)
- Menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan baik kemaluan anak-anak, atau dewasa, kemaluan sendiri atau milik orang lain.
Do'a sesudah Wudhu
Selesai berwudhu disunnatkan membaca do'a dalam posisi menghadap ke arah kiblat sambil mengangkat kedua tangan
اَشْحَدُاَنْ لٓااِلٰهَ اِلَّااللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ٠ اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ ا٘لتَّوَّابِيْنَ٠ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ٠ وَ اجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ لصَّالِحِيْنَ٠
TAYAMMUM
Tayammum ialah mengusap debu (tanah) yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan syarat yang telah ditentukan. Tayammum dapat dijadikan sebagai ganti dari wudhu atau mandi bagi orang yang tidak diperbolehkan menggunakan air karena sakit dan dalam perjalanan yang sangat sukar mendapatkan air.
Syarat-syarat Tayammum
Diperbolehkan tayammum dengan beberapa syarat:- Tidak mendapatkan air, padahal sudah berusaha (optimal) mencarinya.
- Sudah masuk waktu shalat
- Dilarang menggunakan air (diagnosa dokter) karena sakit dan bila dipaksakan bertambah parah.
- Dengan tanah suci dan berdebu.
Rukun (Fardhu) Tayammum
Bagi yang mengerjakan tayammum harus memenuhi empat rukun berikut:- Niat karena hendak mengerjakan shalat
- Mengusap muka dengan debu tanah (yang suci)
- Mengusap kedua tangan hingga siku.
- Tertib (berurutan)
Sunnat-sunnat tayammum
Dalam mengerjakan Tayammum disunnatkan:- Membaca "Bismillah" sebelum bertayammum
- Meniup debu yang ada pada kedua telapak tangan agar menipis
- Berdo'a setelah bertayammum, seperti doa sesudah wudhu
Fungsi Tayammum
Tayammum dapat berfungsi sebagai pengganti wudhu atau mandi (wajib). Namun terdapat sedikit perbedaan penggunaannya:- Setiap sekali Tayammum hanya dapat dipergunakan untuk mengerjakan satu kali shalat fardhu, tetapi boleh digunakan beberapa kali shalat sunnat
- Untuk anggota wudhu/tayammumnya yang terbalut (karena sakit), maka cukup dengan mengusap pembalutnya saja
Hal-hal yang membatalkan Tayammum
Berikut adalah yang dapat membatalkan tayammum:- Tiap-tiap yang membatalkan wudhu, juga membatalkan tayammum
- Melihat (mendapat) air sebelum shalat
- Murtad (keluar dari islam
- Menekan dedua telapak tangan diatas debu sambil membacaبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
- Setelah debu melekat pada kedua telapak tangan, tiuplah perlahan-lahan agar tipis dan usapkanlah ke muka (wajah) sambil berniatنَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِالصَّلَاةِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَلٰ٠
- Sisa debu pada telapak tangan harus dibuang. Selanjutnya tekan sekali lagi telapak tangan pada debu, dan tiuplah perlahan-lahan agar menipis. Usapkanlah pada tangan kanan hingga siku, begitu juga pada tangan kiri.keterangan: untuk mengusap tangan kiri, letakkanlah tangan kiri di belakang tangan kanan, dimulai dari ujung jari di atas telapak tangan kiri, lalu usapkan telapak tangan kiri hingga siku kanan. Kembalikan dengan memindahkan posisi, yaitu ujung jari tangan kiri dipindahkan diatas pergelangan tangan, begitu juga pada usapan tangan kiri(tentunya menggunakan tangan kanan)
No comments:
Post a Comment