Monday, 29 October 2018

Pesawat lion air jatuh di Karawang



Warmest Greeting from Corporate Communications!



Dear Rekan Media



Melalui kesempatan baik ini, kami menyampaikan – pernyataan media (media statement) dengan keterangan terlampir dan dalam body e-mail.



Demikian informasi ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



Informasi Penerbangan Lion Air JT-610 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pangkalpinang



TANGERANG, BANTEN  – 29    Oktober 2018. Penerbangan Lion Air  nomor penenerbangan JT 610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”  (sekitar Kerawang)



Pesawat mengangakut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi  termasuk dalam penerbangan ini ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.



Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . Pesawat dinyatakan laik operasi.



Pesawat dikomandoi Capt. Bhavye Suneja  dengan copilot Harvino  bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Anggelia, Alviani Hidayatul  Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Yulianda, dan Deny Maula. Kapten pilot sudah memiliki jam terbang lebih dari 6.000 jam terbang dan copilot telah mempunyai jam terbang lebih dari 5.000 jam terbang



Lion air sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan berkerjasama dengan instansi terkait dan semua pihak   sehubungan dengan kejadian ini.



Terkait dengan kejadian ini kami membuka crisis center di nomor telepon  021-80820000 dan untuk infomasi penumpang di nomor telpon  021-80820002



Kami  akan terus  memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan  lebih lanjut.



** Selesai ***



*) Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.





Kontak Informasi dan Media

CORPORATE COMMUNICATIONS

\Management Office - Lion Air Tower

Gajah Mada Street No.7, 3rd Floor, Central Jakarta, Indonesia

www.lionair.co.id


*Daftar nama pegawai Kemenkeu yang ada di dalam pesawat Lion Air JT-610*

Pegawai DJKN :
1. Reni ariyanti - Kepala KPKNL Pangkal Pinang (DJKN)
2. Dwinanto - Kepala Seksi (DJKN)
3. M. Jufri - Kepala Seksi (DJKN)

Pegawai DJPB :
1. Abdul khaer, Kasi PPA 2 b
2. Eko Sutanto, Kasi PSAPP
3. M. Fadillah, Kasi ASPLK
4. Joyo Nuroso, Kasubag Umum KPPN pangkalpinang
 5. Ahmad Endang Rochmana, Kasubag keuangan kanwil

*Pegawai DJP*
KPP Pratama Bangka :
1. Pratomo Wira Dewanto
2. Hesti Nuraini
3. Maria Ulfa
4. Rivandi Pranata
5. Junior Priadi

KPP Pratama Pangkalpinang :
1. Achmad Sukron Hadi
2. Tri Haska Hafidi

Kasi:
1. Firmansyah Akbar (Kasi Penagihan)
2. Rr. Savitri Wulurastuti (Kasi Wk. I)
3. Ari Budiastuti (Kasi Eksten)
4. IGA Ngurah Metta Kurnia (Kasuki)

AR:
1. Nicko Yogha Marent Utama

Pegawai BPK:
Harwinoko
Imam Riyanto
Dicky Jatnikan
Ahmad Shobih
Yunita Sapitri
Zuiva Puspitaningrum
Yoga Perdana
Yulia Silvianti
Martua Sahata
Riski Amelia


Pegawai BPKP:
1. Putri Yuniarsi (SPA ....)
2. Haris Budianto


*Mari Doakan semoga rekan-rekan kita selamat dan diberi perlindungan oleh Allah*


Danang Mandala Prihantoro

Corporate Communications Strategic

+62 8170 777 370 | danang.mandala@lionair.co.id



Ramaditya Handoko

Corporate Communications

+62 8788 033 3170 | rama.handoko_pr@lionair.co.id


Tuesday, 23 October 2018

PENYEBAB PALU GEMPA DAN TSUNAMI AZAB ALLAH SWT



Polda Palu Luluh Lantak,Hanya Hitungan Jam Setelah Gus Nur Di Tetapkan Tersangka



PANTAS SAJA, BAPAK INI MENJELASKAN KELAKUAN WARGA SEBELUM TERJADI GEMPA DI PALU






Tuesday, 5 June 2018

Sayyidi ar-Rais




Sayyidi ar-Rais - Vira Choliq (Cover)









Sayyidirais - Zain Ramadan 2018 Commercial Bahasa Indonesia - 


DEEN ASSALAM - Cover by SABYAN

DEEN ASSALAM - Cover by SABYAN



DEEN ASSALAM Cover by Nissa Sabyan (Lirik dan terjemah) | Arab-Indonesian Subtitle



Deen Assalam (original version) - lirik + terjemahan



Kala ha dil ar maa taq fi masahat
La u na hasib la sama hat
Wan ta ayas na bahb
La ta ghay kal ar tha nas kan kal ya ghar
Kala ha dil ar maa taq fi masahat
La u na hasib la sama hat
Wan ta ayas na bahb
La ta ghay kal ar tha nas kan kal ya ghar
Ab ta hayat wab salaam
An syaru wah lal kalam
Zay nu dini yakh te rabb
Ab ma habbat wab ta sam
An syaru ba anil ana
Ha da hud deen as salaam

Monday, 26 March 2018

Lucinta Luna Akui Lakukan Operasi demi Pria Idaman


Liputan6.com, Jakarta Mantan sahabat Lucinta Luna, Melly Bradley, mengunggah sebuah video mengejutkan tentang Lucinta Luna. Dalam video tersebut, Lucinta Luna terbaring lemah di atas tempat tidur rumah sakit.
Lucinta Luna pun memperlihatkan hasil operasi yang dilakukan di sekitar organ vitalnya. Sesekali ia meringis kesakitan akibat operasi tersebut.
"Kemarin gue OP-nya (operasi) Mak. Ini gue di tempat tidur sakit banget. Aduh, ini hari kedua sakitnya minta ampun," kata Lucinta Luna sambil melakukan swavideo.
1 dari 4 halaman

Demi Cinta


Meski mengaku sakit, Lucinta Luna coba menguatkan diri. Pedangdut Duo Bunga itu bertekad melakukan operasi demi pria yang dicintainya.
"Gue tahan-tahanin. Demi laki-laki yang gue cintain, yang penting sekarang gue sudah bahagia. Sudah enggak ada yang bisa gangguin gue lagi," ujar Lucinta Luna.
2 dari 4 halaman

Singgung Organ Kewanitaan


Yang menjadi tanda tanya, pada akhir video Lucinta Luna sempat menyinggung mengenai alat kelamin wanita yang akhirnya ia miliki.
"Habis ini gue mau buka lembaran baru, aduh tapi sekarang gue belum bisa bangun. Duh, cuss susul emakmu sini Nak. Kita sama-sama punya m**ki," ceplosnya.
3 dari 4 halaman

Membantah


Di sisi lain, manajer Lucinta Luna, Didi, sempat membenarkan orang dalam video tersebut adalah Lucinta Luna. Hanya saja ia berdalih artisnya saat itu sedang melakukan operasi benjolan di bagian selangkangan.
"Memang dari awal Lucinta perempuan. Video itu dia habis operasi, karena ada benjolan di selangkangan yang bisa berpengaruh buat pembuangan dari usus. Terus kadang, benjolan itu panas dan sakit rasanya. Awalnya didiamkan sama Lucinta, tapi enggak sembuh-sembuh," jawab Didi saat dihubungi, baru-baru ini.

TRANSGENDER & OPERASI KELAMIN DALAM PANDANGAN ISLAM

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan adanya kasus artis yang sudah terbukti transgender tetapi artis yang bersangkutan tidak mengakuinya. saat ini banyak kita jumpai para waria  berkeliaran di jalanan untuk mengamen khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan memakai kerudung.
Fenomena sejenis ini sebenarnya sudah lama terjadi bahkan kalau kita lihat penjelasan di Al Qur’an, yaitu pada saat Nabi Luth dimana kaumnya di adzab oleh Allah gara-gara melakukan kema’syiatan yaitu hubungan sejenis. Ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual. Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang masalah transgender tersebut dan bagaimanakah hukum operasi kelamin serta mengubah-ubah jenis kelamin serta peran dokter dan para medis dalam hal ini. Apa konsekuensi hukum dari pengubahan alat kalamin tersebut misalnya menyangkut pembagian warisan, ibadah dan interaksi sosial.
Apakah Transgender itu?
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Bagaimana Islam Memandang Transgender & Operasi Ganti Kelamin?
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ  وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Antara Khuntsa dan Waria
Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus.  (al Fayumi, al-Misbah al Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112) Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. (al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426). Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.
Waria ini terbagi menjadi dua:
Pertama:  orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri. Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya. Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas. Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.

Hukum Operasi Kelamin
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil yaitu: (1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya; (2) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-ThabariAl-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat al-Tafsir (hal.123) dan al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya); (3) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari); (4) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)
Ketiga : Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.
Untuk menghilangkan mudharat (bahaya) dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum:30).
Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda. Peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan.(QS.Al-Maidah:2)
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
Kesimpulan
Oleh karena dengan penjelasan di atas, sudah sangat jelas mana yang boleh dan mana yang diharamkan oleh Allah Swt. Untuk kasus Alter, hendaknya pemerintah meneliti apakah benar Alter adalah memang sejak kecil adalah seorang laki-laki yang oleh orang tuanya dipaksa untuk berperan sebagai perempuan sebagaimana penuturan ibunya. Kalau memang benar, maka tidak selayaknya Alter mendapat hukuman. Demikian juga hendaknya pemerintah dengan tegas melarang aktivitas-aktivitas  masyarakat dimana seorang laki-laki bertingkah laku  menyerupai perempuan atau sebaliknya. Jangan malah dibiarkan, sehingga seolah-olah perbuatan tersebut menjadi benar. Wallahu a’lam bishowwab

Pandangan Islam Tentang Operasi Kelamin

Allah menciptakan makhluknya dengan memiliki tujuan hidup, begitupun dengan manusia. Tujuan penciptaan manusiaadalah untuk mengelola apa yang ada dibumi dan untuk menyembah Allah SWT. guna mencapai tujuan akhirat. Dan Allah pun tidak mungkin melakukan kesalahan ataupun keliru dalam menciptakan makhluk ciptaannya. Lalu kenapa masih ada saja manusia yang ingin merubah fisiknya, baik dalam rupa maupun gender?
ads
Pada era ini sering kita temui dan kita dengar orang-orang yang mengubah fisik, seperti wajah atau kelamin mereka, demi memenuhi kepuasan batin. Padahal Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan-Nya yang lain. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai perkara operasi kelamin yang kian marak dan tidak tabu lagi dikalangan masyarakat?

Operasi Kelamin Menurut Pandangan Islam

Operasi kelamin atau dapat disebut dengan mengubah gender, merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan untuk mengubah gender seseorang. Misal, seorang laki-laki ingin mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan atau perempuan ingin mengubah alat kelaminnya menjadi laki-laki. Beberapa akhir ini perkara mengenai operasi kelamin menjadi perbincangan khalayak ramai dikarenakan fenomena LGBT yang marak terjadi. LGBT menurut Islam merupakan suatu fenomena yang berdampak buruk bagi peradaban dan kehidupan manusia. Dan berikut beberapa pandangan menurut Islam mengenai operasi kelamin :
  1. Hukumnya haram
Laki-laki atau perempuan yang ingin mengganti kelaminnya karena merasa terperangkap dalam tubuh yang salah dan untuk memenuhi kepuasan batinnya semata, maka hal tersebut hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah berikut ini.
Dalam (QS. Ar-Rum ayat 30), Allah berfirman : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); sesuai dengan fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia telah diciptakan Allah sesuai fitrahnya dan tidak diperbolehkan untuk merubah fitrah tersebut.
  1. Hukumnya diperbolehkan
Operasi kelamin diperbolehkan untuk dilakukan apabila seseorang memiliki kelamin ganda atau dalam terminology fiqih disebut dengan khun-tsa. Hal tersebut justru dianjurkan, demi kebaikan si penderitanya.
  1. Operasi kelamin merupakan dosa besar
Orang yang melakukan operasi kelamin hanya karena untuk kepuasan batin, maka ia sesungguhnya telah melakukan dosa besar. Karena dalam Islam jelas dilarang hukumnya.
  1. Menentang kodrat
Orang yang mengganti kelamin karena nafsu sama saja seperti menentang kodrat yang diberikan oleh Allah SWT. padahal Allah telah menurunkan firman-Nya, berikut ini :
Dalam (QS. Al-Bawarah ayat 216), Allah SWT. berfirman : “Boleh jaddi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Allah lah yang tahu, sedangkan kalian tidak mengetahui.”
Sebagian orang mengganti kelamin mereka berdasarkan pada alasan tidak suka dengan kodratnya sebagai perempuan ataupun laki-laki sehingga mereka ingin merubah kodrat tersebut. Padahal hal tersebut belum tentu baik bagi mereka.
  1. Dilaknat oleh Rasulullah
Orang yang mengganti kelamin mereka menjadi perempuan sama saja seperti menyerupai perempuan dan mereka yang mengganti kelaminnya menjadi laki-laki sama saja seperti menyerupai laki-laki. Padahal dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda :
“Rasulullah SAW. melaknat para lelaki yang menyerupai kaum perempuan dan perempuan yang menyerupai kaum lelaki.” (HR. Ibnu Abbas)

  1. Tidak mensyukuri nikmat Allah
Allah telah memberikan nikmat pada apa yang ada dalam diri manusia, dan dengan mengubah ciptaan dan pemberiannya, maka orang tersebut telah berbuat kufur terhadap nikmat Allah. Padahal salah satu cara meningkatkan iman dan taqwabagi muslim adalah dengan menikmati dan mensyukuri nikmat Allah.
  1. Perbuatan keji
Orang yang mengganti kelaminnya tidak menutup kemungkinan bahwa mereka yang melakukannya merupakan sesama jenis, dan melakukan hal tersebut untuk melampiaskan nafsu seksnya, dan hal tersebut merupakan perbuatan keji yang menimbulkan dosa besar.
  1. Perbuatan hina
Allah telah menciptakan manusia dengan derajat yang sempurna daripada makhluk lainnya, dan dengan melakukan operasi kelamin maka orang tersebut telah melakukan perbuatan yang dosa lagi hina.
Jadi, operasi kelamin menurut Islam hukumnya adalah haram dan dosa besar apabila orang tersebut bukan penderita kelamin ganda. Sebagai muslim yang beriman dan taat kepada Allah serta Rasul-Nya, janganlah sekali-kali merubah ciptaan-Nya dan jangan menjadi hambanya yang tidak tahu bagaimana cara bersyukur menurut Islam. Karena hakikat penciptaan manusia adalah sebagai makhluk yang sempurna dan berakal.
Sekian, semoga bermanfaat (: